Terkait Politik Uang, Jaksa Siap Eksekusi Oknum Wabup Paluta

wabup paluta

topmetro.news – Sebagai eksekutor, jaksa siap untuk mengeksekusi oknum Wabup Paluta Hariro Harahap yang divonis hukuman 1 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Padangsidimpuan dalam perkara Pemilu 2019.

“Eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum (inkracht),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH yang dihubungi melalui seluler, Senin (13/5/2019).

Sebelumnya oknum Wabup Paluta dituntut tiga bulan penjara. Karena ini perkara Pemilu, imbuhnya, kejaksaan masih memiliki tenggang waktu tiga hari untuk pikir-pikir. Berarti Selasa (besok-red) disampaikan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Sebaliknya jika terdakwa tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Padangsidimpuan.

“Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden. Sesuai undang-undang, sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi. Makanya saat ini kita lihat, apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak. Kalau dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas bandingnya-red),” imbuhnya.

Sebelumnya pada persidangan Kamis (9/5/2019), Majelis Hakim PN Padangsidimpuan diketuai Lucas Sahabat Duha SH dan dua anggota majelis lainnya Anggreana RE Sormin SH dan Cakra Tona Parhusip SH menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada Hariro.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana politik uang untuk memenangkan istrinya yang maju sebagai caleg.

Wabup Paluta Plus 14 Orang

Oknum Wabup Paluta Hariro Harahap ditangkap Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, pada Senin (15/4/2019) dini hari.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta.

Mendapatkan informasi tersebut, Senin (15/4/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, di sebuah jalan di Kabupaten Paluta, petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis Kijang yang di dalamnya terdapat empat orang. Masing-masing atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap, dan Rijal Harahap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang Rp43,4 juta. Masing-masing amplop berisi uang antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra Nomor Urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar.

BACA | Kejati Sumut Didesak Supervisi Kejari Terkait Kasus Perjalanan PKK Tobasa

Dari pengakuan empat orang yang diamankan, mereka mendapatkan amplop tersebut langsung dari Hariro Harahap di kediamannya di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Paluta, Sumatera Utara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment